Lampung Selatan
HK Imbau Pengemudi Truk Tidak Lampaui Kecepatan Maksimal 80 Km/Jam
PT Hutama Karya mengimbau kepada pengguna jalan tol khususnya pengemudi truk agar berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - PT Hutama Karya mengimbau kepada pengguna jalan tol khususnya pengemudi truk agar berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Hanung Hanindito meminta kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Yakni berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam untuk kendaraan jenis truk.
"Selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi. Memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak dalam kondisi mengantuk. Serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," kata Hanung Hanindito.
Diketahui truk bermuatan ayam kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera kilometer 23+500 Jalur B Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 08.15 WIB.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
"Telah terjadi kecelakaan di JTTS kilometer 23+500 Jalur B Kecamatan Kalianda," katanya.
"Kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni truk Colt Diesel warna merah bernomor polisi BA 8395 LX bermuatan ayam. Truk tersebut diduga menabrak truk Hino warna orange bernomor polisi BG 8830 UE yang berada di depannya," jelasnya.
Dari video yang beredar puluhan keranjang ayam berserakan di sekitar lokasi kecelakaan.
Keadaan truk berwarna merah tersebut rusak berat.
Bahkan ban truk terlihat terlepas dari badannya.
Sisa tumpahan oli juga terlihat di lokasi.
Polisi dan pihak HK sudah mendatangi lokasi untuk mengolah TKP dan mengevakuasi bangkai kendaraan tersebut.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)