Way Kanan

Pelaku Pencurian Ponsel di Way Kanan Diringkus Polisi

Polsek Blambangan Umpu mengamankan pelaku pencurian ponsel di Km 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Ilustrasi pelaku pencurian ponsel di Way Kanan berhasil diringkus polisi. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu mengamankan pelaku pencurian ponsel di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/03/2022).

Tersangka inisial DMR (19) merupakan warga Dusun Bedeng Sirap, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadiannya di rumah korban pada Kamis (24/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Jummayati baru menyadari ada pencurian saat akan mengambil ponsel merk VIVO Y30 warna hitam yang diletakkan di atas meja TV, sudah tidak ada lagi.  

Pelaku melakukan pencurian melalui jendela.

Baca juga: Aparatur Kampung dan Masyarakat Panca Negeri Way Kanan Lampung Divaksin

Baca juga: Sambut Ramadan 2022, Kejaksaan Negeri Way Kanan Gelar Malam Keakraban dan Syukuran

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit ponsel yang apabila dinominalkan sebesar Rp 2,8 juta. 

Pelaku pencurian ini dapat diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Blambangan Umpu.

Atas laporan itu, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di SPBU Simpang 4 Kampung Negeri Baru.

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa disertai perlawanan. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved