Bandar Lampung
Sidak Pasar, Ditreskrimsus Polda Lampung Temukan Harga Minyak Goreng Curah yang Masih Tinggi
Tim satgas pangan Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan monitoring harga minyak goreng curah di Pasar Tradisional Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim satgas pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan monitoring harga minyak goreng curah di Pasar Tradisional Bandar Lampung.
Hasilnya, Tim Satga Pangan Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan minyak goreng curah non subsidi dari pemerintah beredar di pasaran.
Pasalnya ditemui minyak goreng curah yang dijual diatas subsidi pemerintah dengan harga Rp 14.000 perliter atau Rp 15.500 perkilogram.
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin saat monitoring harga minyak di Pasar Tamin, Kamis (31/3/2022).
Menurut Ari, hasil pengecekan yang dilakukan satgas pangan Polda Lampung belum menemukan penjual dengan harga subsidi tersebut.
Baca juga: Polsek Negeri Besar Way Kanan Lampung Monitoring Stok Minyak Goreng di Sejumlah Toko
Baca juga: Polsek Kota Agung Tanggamus Lampung Gelar Vaksinasi dan Bagikan Minyak Goreng sampai Jaket
"Hasil pengecekan di pasar Tamin, stok minyak goreng curah sebanyak lebih kurang 100 kg dengan harga Rp 24.000 rupiah per kilogram," kata Ari.
Ari mengungkapkan harga minyak goreng curah masih belum stabil di pasaran lantara mekanisme pengisian aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) belum selesai diinput oleh produsen minyak goreng subsidi.
Ari menjelaskan, ada sejumlah distributor minyak goreng subsidi di Bandar Lampung, antara lain PT. Domus Jaya, PT. Surya Indah Perkasa, PT. LDC dan PT. Tunas Baru Lampung.
Menurutnya kendala dalam pengisian data aplikasi SIMIRAH sudah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung.
"Bahwa hambatan aplikasi SIMIRAH belum terisi datanya karena masih menunggu input dari pengecer di seluruh wilayah Lampung dengan kode D3," terang Ari.
Ari menambahkan, hal itu juga merupakan masalah nasional dimana ada kewajiban pengecer (D3).
Untuk menginput faktur pajak terhadap minyak goreng subsidi yang akan digelontorkan ke masyarakat.
"Jangan sampai subsidi tersebut salah sasaran dan diselewengkan penggunaan nya," Tandas Ari.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)