Bandar Lampung

Kenaikan Harga Pertamax, Kabiro Perekonomian Pemprov Lampung: Bukan Produk BBM Subsidi

Pemerintah pusat melalui Pertamina resmi menaikan harga bahan bakar Pertamax di seluruh provinsi termasuk di Provinsi Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung Emilia Kusumawati. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah pusat melalui Pertamina resmi menaikan harga bahan bakar Pertamax di seluruh provinsi termasuk di Provinsi Lampung.

Jika sebelumnya harga Pertamax di bumi ruwai jurai sebesar Rp 9.200 perliternya dan sekarang ini naik menjadi Rp 12.750 atau naik Rp 3.550 setiap liternya.

Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung Emilia Kusumawati kepada Tribun Lampung, Jumat (1/4/2022) mengatakan bahwa Pertamax bukanlah produk BBM yang disubsidi oleh pemerintah. 

Kenaikan harga Pertamax juga ini memang dipicu oleh semakin beratnya beban keuangan Pertamina.

Akibat tingginya harga minyak dunia dan pertamina harus menanggung selisih antara harga pasar dan harga jual Pertamax.

"Ketentuan harga dinaikan ataupun turunnya harga BBM itu kewenangan pemerintah pusat," kata Emilia

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung Hery Sadli mengatakan bahwa terkait kenaikan BBM ini Pemprov Lampung terus memantau.

Dengan harapan dipantau ini agar tepat sasaran, karena ini dampak kenaikan minyak dunia yang mengakibatkan kenaikan juga kepada BBM jenis Pertamax.

Dana APBN untuk membeli BBM perbarel sebelumnya 60 dolar dan sekarang ini naik menjadi 100-120 perbarel.

Sehingga perlu penyesuaian terhadap BBM non subsidi diantaranya Pertamax.

"Dan kami di daerah harus mengawasi atas keputusan dan kebijakan tersebut," kata Hery.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved