Mesuji
TKS Wanita di Mesuji Lampung Dianiaya Oknum ASN, Pelaku Coba Rampas Cincin Tunangan di Jari Korban
Seorang TKS wanita yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusar) Kabupaten Mesuji diduga menjadi korban penganiayaan oknum ASN.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
"Sekarang tsk sudah nggak di Mesuji, masih kami lidik keberadaannya," ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Suami di Mesuji Aniaya Istri hingga Lebam dan Luka Sobek di Bagian Kepala
Berita lain, Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istri yang terjadi di Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa (22/3/2022).
Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki bersama anggota Polsek Mesuji Timur.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial EA (36) warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Pelaku yang berhasil diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 91 / III / 2022 / SPK T / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG tanggal, dengan dugaan penganiayaan terhadap Istri pelaku berinisial AC (27) di rumahnya," ujarnya.
Selanjutnya, kata Fajrian, adapun kronologis kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sendiri terjadi pada Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Telah terjadi penganiayaan terhadap anak pelapor yang dilakukan oleh suami korban di rumahnya.
Dari kejadian penganiayaan tersebut, ungkap Fajrian, korban langsung mengalami lebam serta luka sobek di bagian kepala.
"Lalu mata sebelah kiri lebam, pipi sebelah kanan lebam, lengan kiri lebam, paha kiri lebam dan paha kanan lebam," ucapnya.
Sehingga setelah kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Dari pelaporan tersebut, Fajrian menuturkan langsung melakukan penangkapan yang berlangsung pada Senin, 21 Maret 2022 malam hari.
Yang dilakukan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur.
Sehingga anggota langsung berangkat menuju keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
"Sekira pukul 19.30 WIB, Team melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti 1 buah palu martil gagang kayu cokleat dibawa ke Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Fajrian menyebut pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)