Bandar Lampung

Diskotik hingga Karaoke di Bandar Lampung Dilarang Beroperasi hingga H+3 Lebaran

Saat ini beberapa tempat usaha dilarang beroperasi saat Ramadan. Mulai dari diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, dan lain-lain.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.COM
Ilustrasi tempat karaoke. Diskotik, karaoke dan eberapa tempat usaha dilarang beroperasi saat Ramadan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan di Bandar Lampung tetap berlangsung selama bulan Ramadan 2022.

"Perintah ketua satgas agar tetap berjalan seperti biasa," ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nuruzki Erwandi, Minggu (3/4/2022).

Secara teknis, tidak ada perbedaan pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan dengan sebelum Ramadan.

Yakni masih meminimalisasi terjadinya keramaian di tempat-tempat umum.

"Sesuai ketentuan Inmendagri/Ingub Lampung/Inwalikota Bandar Lampung," jelas dia.

Baca juga: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Bandar Lampung Tetap Berlanjut Saat Ramadan

Baca juga: Sopir Pikap Meninggal Seusai Tabrak Pembatas Jalan di Way Kandis Bandar Lampung

Sementara itu, beberapa tempat usaha dilarang beroperasi saat Ramadan. 

Mulai dari diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, dan tempat billiard.

Larangan tersebut akan berlaku hingga H+3 Idul Fitri.

"Aturan itu tertuang dalam Edaran Wali Kota Bandar Lampung nomor 497/III.20/2022," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved