Lampung Selatan
Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pemuda asal Serang Diamankan Polsek Penengahan
Dua bulan sebelumnya korban juga mendapat perlakuan tindak asusila oleh pelaku sebanyak dua kali yang dilakukan di semak-semak sekitar Pantai Onar.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial Sp (27), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku ditangkap saat berkunjung ke rumah kerabatnya di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban, Sa (35), warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menjelaskan, Sp diduga melarikan anak di bawah umur.
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Lampung Selatan Dirudapaksa Oleh 3 Pemuda, Para Pelaku Diamankan Oleh Polisi
"Dari laporan keterangan saksi dan korban, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (26/3/2022) sekira jam 9 pagi. Korban MS (15) berpamitan kepada ibunya Ru (32) untuk bermain ke rumah kawannya. Namun hingga 2 hari tidak pulang dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pacarnya di Serang, Banten," jelasnya, Minggu (3/4/2022).
Gobel menjelaskan, korban dirudapaksa sebanyak satu kali.
"Dua bulan sebelumnya korban juga mendapat perlakuan tindak asusila oleh pelaku sebanyak dua kali yang dilakukan di semak-semak sekitar Pantai Onar, di Desa Tri Dhama Yoga, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan," terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan.
Pelaku beserta barang bukti satu unit handphone merek Nokia warna biru, pakaian dalam, celana panjang, kaus, dan celana dalam sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )