Lampung Selatan
Gadis 14 Tahun di Lampung Selatan Dirudapaksa Oleh 3 Pemuda, Para Pelaku Diamankan Oleh Polisi
Polisi mengamankan 3 pelaku yang melarikan anak dibawah umur. Ketiga pelaku diamankan oleh Polsek Penengahan dan Unit PPA Polres Lampung Selatan.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Polisi mengamankan 3 pelaku yang melarikan anak dibawah umur.
Ketiga pelaku diamankan oleh Polsek Penengahan dan Unit PPA Polres Lampung Selatan.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni REN (18) dan YUS (19), keduanya merupakan warga Desa Sukapura, Kecamatan Sragi.
Kemudian, LER (18) yang merupakan warga Palas Jaya, Kecamatan Palas.
Ketiganya diamankan pada Selasa (15/3/2022) lalu, sekira pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Prihatin Prilaku Oknum Guru yang Rudapaksa Siswinya, KPPI Lampung Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Lampung Selatan Dirudapaksa 8 Kali oleh 3 Pemuda
Ketiga pelaku yang diamankan membawa korban ZE yang masih berusia 14 tahun.
Diduga para pelaku juga melakukan rudapaksa terhadap korban ZE yang merupakan warga Kecamatan Penengahan.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan Zul Fauzi (36), warga Ruang Tengah, Penengahan.
Dimana, dalam laporannya dijelaskan bahwa pada Sabtu (12/3/2022) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB korban ZE (14) berpamitan hendak pergi ke sekolah.
Satu jam kemudian pelapor bertemu korban di depan RM Bukit Kahuripan, Desa Taman Baru, Penengahan bersama kawannya dan meminta sepeda motornya untuk dibawa berangkat kerja.
"Sedangkan korban bersama kawannya ditinggal di pinggir jalan dekat RM Kahuripan, Desa Taman Baru,” ujar Iptu Gobel, Kamis (17/3/2022).
Namun hingga pukul 16.00 WIB, korban belum pulang ke rumah.
Pelapor kemudian mencoba mencari korban, namun tidak dapat menemukan korban.
Baca juga: Polsek Bumi Agung Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curat Handphone
Baca juga: Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMP Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung
“Akhirnya Zul Fauzi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan dan ditindaklanjuti," ujar Gobel.
Dikatakannya, berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, akhirnya tim unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku REN di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE, Selasa (15/3/2022) lalu.