Bandar Lampung

Prihatin Prilaku Oknum Guru yang Rudapaksa Siswinya, KPPI Lampung Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus asusila yang disalami seorang siswi SMP di Bandar Lampung mendapatkan perhatian dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Ketua DPD KPPI Lampung Apriliati meminta oknum guru SMP yang merudapaksa siswinya dihukum berat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kasus asusila yang disalami seorang siswi SMP di Bandar Lampung mendapatkan perhatian dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung.

KPPI mengutuk keras kasus asusila yang terjadi di sebuah SMP di Bandar Lampung tersebut.

Ketua DPD KPPI Lampung Apriliati mengatakan perbuatan oknum guru yang merudapaksa muridnya merupakan prilaku tidak manusiawi.

Apalagi hal itu terjadi di lingkungan sekolah.

Dirinya meminta oknum guru SMP yang merudapaksa siswinya diganjar hukuman berat.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.”

“Apalagi informasi yang kami terima, perbuatan tidak manusiawi itu dilakukan di sekolah yang seharusnya digunakan untuk menimba ilmu," kata Apriliati saat diwawancarai di Kantor DPRD Lampung, Senin (14/3/2022).

Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengatakan, perilaku oknum guru tersebut tidak mencerminkan moral tenaga pendidik, bahkan mencoreng dunia pendidikan.

Dirinya meminta kepada aparat kepolisian dan Dinas Pendidikan Bandar Lampung untuk memberikan sanksi lebih tegas.

Menurut dia, pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Salah satunya pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan UU tersebut, oknum guru tersebut dapat dipidana dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga. Jadi guru yang melakuan terhadap anak didiknya, pidananya ditambah," ujar Apriliati.

Dalih Kerjakan Tugas

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi sebuah SMP di Bandar Lampung menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum gurunya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved