Bandar Lampung

Prihatin Prilaku Oknum Guru yang Rudapaksa Siswinya, KPPI Lampung Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus asusila yang disalami seorang siswi SMP di Bandar Lampung mendapatkan perhatian dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Ketua DPD KPPI Lampung Apriliati meminta oknum guru SMP yang merudapaksa siswinya dihukum berat. 

Saat melampiaskan nafsunya, mata korban ditutup jilbab.

Beberapa hari berselang, Kamis (10/3/2022), pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku meminta korban untuk datang ke sekolah.

Lagi-lagi, pelaku mengancam bakal menyebarkan video itu jika korban tak datang.

Akhirnya korban kembali datang ke sekolah dan bertemu pelaku.

Namun, korban berhasil kabur saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.

Perbuatan bejat oknum guru tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (11/3/2022) kemarin.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Menurut Atang, pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

"Nanti ya, sekarang masih kita periksa karena baru diamankan sehingga perlu kita kembangkan lagi," kata Atang, Sabtu (12/3/2022).

Atang menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar pelaku.

Selain itu, pengembangan juga dilakukan mengenai kemungkinan ada korban lainnya.

Karena tidak menutup kemungkinan korban berjumlah lebih dari satu orang.

"Masih kita kembangkan lagi," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved