Bandar Lampung

Prihatin Prilaku Oknum Guru yang Rudapaksa Siswinya, KPPI Lampung Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus asusila yang disalami seorang siswi SMP di Bandar Lampung mendapatkan perhatian dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Ketua DPD KPPI Lampung Apriliati meminta oknum guru SMP yang merudapaksa siswinya dihukum berat. 

"Setelah kita perdalam keterangannya, baru bisa kita sampaikan. Jadi mohon waktunya," imbuh Atang.

Dipecat

HP (28), seorang oknum guru di Bandar Lampung, mendapat sanksi tegas karena diduga berbuat asusila.

Ia dipecat dari pekerjaannya sebagai pengajar di sebuah SMP di Bandar Lampung.

HP diamankan karena diduga merudapaksa muridnya sendiri.

"Oknum guru sudah dipecat," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Eka Afriana, Minggu (3/3/2022).

Eka juga menginginkan adanya sanksi hukum terhadap oknum guru tersebut.

"Karena guru harusnya menjadi panutan yang baik," jelas dia.

"Tindakan pelaku tidak mencerminkan perilaku seorang guru. Maka kami minta juga agar dia mendapat hukuman tegas," sambung dia.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / V Soma Ferrer / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved