Bandar Lampung

Prihatin Prilaku Oknum Guru yang Rudapaksa Siswinya, KPPI Lampung Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus asusila yang disalami seorang siswi SMP di Bandar Lampung mendapatkan perhatian dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Ketua DPD KPPI Lampung Apriliati meminta oknum guru SMP yang merudapaksa siswinya dihukum berat. 

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, siswi berinisial AM (15) itu diduga dirudapaksa oleh HP (28).

Perbuatan tidak senonoh tersebut dialami korban pada Senin (7/3/2022) lalu.

Saat itu korban diminta HP untuk datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas.

HP beralasan memanggil AM seorang diri ke sekolah karena tidak mengerjakan tugas.

Tugas tersebut harus dikerjakan oleh korban di sekolah dengan diawasi langsung oleh HP.

Korban pun datang dan mengerjakan tugas yang diberikan oleh HP.

Setelah itulah pelaku melakukan perbuatan asusila.

Awalnya pelaku meminta korban membuka seragam sekolahnya.

Di bawah ancaman pelaku, korban menuruti permintaan tersebut.

Pelaku mengancam bakal mengeluarkan korban dari sekolah jika tak menuruti perintahnya.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sempat merekam aksi asusila tersebut dengan ponselnya.

Pelaku akhirnya memaksa korban untuk berhubungan badan.

Jika korban menolak, video rekaman tersebut bakal disebarluaskan.

Karena takut, akhirnya korban mengiyakan permintaan oknum guru tersebut.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved