Lampung Selatan

70 Unit Kapal Siap Jadi Angkutan Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Sebanyak 70 unit kapal disiapkan sebagai angkutan lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi kapal. Sebanyak 70 unit kapal disiapkan sebagai angkutan lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Saat ini belum tampak peningkatan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi General Manager PT ASDP Bakauheni Suharto.

"Kemungkinan akan terjadi peningkatan terhadap pemakai jasa yang akan menyebrang saat arus mudik lebaran nanti," kata Suharto, pada Selasa (5/4/2022).

Suharto mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan angkutan lebaran yang maksimal, termasuk persiapan dermaga hingga armada kapal.

"Kita ada 7 dermaga yang harus siap semuanya," katanya.

Baca juga: Awal Ramadan Belum Ada Peningkatan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Baca juga: Catat, Ini Persyaratan Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

"Sampai saat ini masih ada perbaikan fasilitas di antaranya ada di dermaga 5. dan itu diperkirakan tanggal 17 sudah bisa kita operasikan lagi. Kalau yang lainnya sampai saat ini siap untuk dipakai, dan tidak ada kendala," sambungnya.

"Lalu untuk armada yang berjumlah 70 kapal. Semuanya dalam keadaan siap. Sehingga untuk mudik tahun ini akan kita selesaikan dengan baik," terangnya.

Suharto menjelaskan tentang aturan baru, terkait SE Satgas nomor 16 tahun 2022, untuk PPDN yang sudah divaksin booster atau vaksin dosis ketiga tidak perlu swab antigen atau PCR. 

"Baik jadi sesuai SE Satgas nomor 16 tahun 2022 bahwa ada peraturan baru lagi bagi pemudik atau pelaku perjalan dalam negeri (PPDN). Untuk yang sudah bervaksin booster atau vaksin dosis ketiga, maka antigen atau pcr sudah tidak diberlakukan lagi atau tidak dipersyaratkan," katanya

"Namun bagi PPDN yang baru vaksin satu maupun dua tetap harus atau dipersyaratkan untuk tetap swab antigen (1x24 jam) ataupun PCR (3x24 jam)," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved