Lampung Tengah
Aniaya Ibu Kandung, Residivis di Lampung Tengah Dibunuh Ayah dan Kedua Adiknya
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas perbuatan korban.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Simpang Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, menggegerkan warga.
Betapa tidak, kasus ini melibatkan ayah dan kedua adik korban.
Korban bernama Firman Firdaus (36) meregang nyawa di tangan ayah kandung dan kedua adiknya.
Ketiganya yakni Sahri (65), Deni Irawan (31), dan Riswan Efendi (27).
Dugaan sementara, Firman dihabisi karena dianggap sudah bersikap kurang ajar terhadap Nur Aminah, ibunya.
Baca juga: Pria di Way Kanan Bunuh Istrinya, Awalnya Bilang Korban Akhiri Hidup
Baca juga: Duka Keluarga Korban Pembunuhan Bocah di Lampung Timur, Mispan: Kami Sekeluarga Syok
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas perbuatan korban.
"Para pelaku menganggap perilaku korban yang berstatus anak kandung dan kakak pelaku sudah meresahkan dan dianggap sudah kurang ajar kepada Nur Aminah, kandung ibu mereka," jelas Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya itu, korban juga sudah meresahkan masyarakat Kampung Simpang Rengas.
Korban diketahui merupakan residivis sejumlah kasus pencurian dengan dua kali mendekam di penjara.
Emosi ketiga pelaku memuncak saat korban menampar ibunya hingga tersungkur.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2022 lalu.
"Pelaku emosi dan marah-marah kepada sang ibu karena tidak ada menu makanan di meja makan. Tak sampai di situ, pelaku langsung menampar ibu kandungnya hingga tersungkur," terang Kapolres.
Perbuatan kasar Firman itu dilihat oleh sang adik, Deni Irawan.
Deni lalu masuk ke dapur dan langsung memukul kepala Firman dengan menggunakan balok kayu hingga tersungkur.
Baca juga: Motif Tersangka Pembunuhan Bocah Tanpa Kepala di Lampung Timur, Tak Terima Durian Miliknya Diambil
Tak sampai di situ, Riswan Efendi juga ikut memegangi kedua tangan korban.
"Kemudian masuk sang ayah membantu kedua anaknya dengan mengikat tangan sang anak sulung dengan tali. Lantas pelaku Deni dan Riswan membenturkan kepala korban ke lantai hingga mengeluarkan darah dari bagian kepalanya," bebernya.
Akibatnya, korban tewas karena mengalami luka parah dan pendarahan di bagian kepalanya.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan oleh ayah dan adik kandung korban bermula dari kecurigaan masyarakat atas kondisi jenazah.
"Ketiga pelaku sepakat mengatakan kalau korban meninggal akibat terjatuh dari tower pemancar dan mengalami luka di bagian kepalanya," jelas AKP Edy Qorinas.
Sebelum disiarkan meninggalnya Firman Firdaus di masjid, para pelaku lebih dahulu membersihkan darah yang membanjiri dapur rumah dengan menggunakan air.
Kecurigaan tersebut membuat masyarakat memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya terungkap kematian korban akibat kekerasan yang dilakukan ayah dan kedua adik korban dengan cara dianiaya," ucap Edy Qorinas.
Pada akhirnya, Sahri, Deni, dan Riswan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diamankan pada Kamis (31/3/2022) lalu, beserta barang bukti balok kayu dan tali tambang yang digunakan untuk menganiaya korban.
Ketiganya akan dijerat pasal 338 dan 170 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )