Berita Terkini Nasional
Fakarich Susul Indra Kenz Dijebloskan ke Penjara
"Dan Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich jadi tersangka dan ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim menyebut Fakarich pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga mengatakan Fakarich merupakan orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.
"Dan Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, Whisnu mengungkapkan, Fakarich pernah membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.
Baca juga: Guru Indra Kenz Kini Resmi Tersangka, Fakarich Susul Muridnya ke Penjara
Baca juga: Nasib Guru Indra Kenz, Fakarich Setelah Mangkir dari Panggilan Polisi
Fakarich juga ditawarkan menjadi mitra Binomo oleh Development Manager Brian Edgar Nababan.
"(Fakarich) yang sebelumya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," ucapnya.
Terhadap Fakarich, polisi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 April 2022, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, Fakarich dicecar dengan 44 pertanyaan.
Selain itu, penyidik juga membuka akses terhadap akun binpatner dan akun Binomo milik tersangka Fakarich.
"Tanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alia Fakarich," papar Whisnu.
Baca juga: Guru Indra Kenz, Fakarich Terancam Dipanggil Paksa Bareskrim Polri
Baca juga: Fakarich Ngaku Pengajar Forex Bukan Affiliator, Bareskrim Tetap Akan Periksa
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka.
Diketahui, dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Selain Indra, penyidik juga telah menetapkan perekrut mitra Binomo bernama Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 1 April 2022.
Ditahan
Brian Edgar Nababan jadi tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo.
Baca juga: Pasangan Menikah dengan Mas Kawin Sandal Jepit, Berakhir Tragis karena Selingkuh
Baca juga: Berusaha Tampil Mesra dengan Suami di Sidang Cerai, Olla Ramlan Ternyata Menangis
Mulanya Brian bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Setelah itu, sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.
Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.
Lebih lanjut kata Whisnu, Brian Edgar juga merupakan orang yang pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.
Hal itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.
Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan.
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit laptop.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.
Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membocorkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Binomo.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat itu belum membeberkan identitas orang yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus Binomo.
"Ada (tersangka baru), tapi jangan diekspos dulu, nanti, mungkin dan perannya apa, kita tidak berhenti disini," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Karena itu, kata Whisnu, pihaknya memastikan akan memburu pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus Binomo tersebut.
"Saya akan kejar siapa yang akan bantu, siapa yang meng koordinir, dimana asetnya, kita akan kumpulkan aset, kita akan lakukan penangkapan tersangka tersebut dan barang bukti kita sita semua," jelas dia.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan pihaknya telah menerima aduan laporan dari layanan aduan yang telah disiapkan.
Total, setidak ada 500 laporan berkaitan dengan kasus investasi ilegal ini.
"Sudah ada 500 laporan lewat hotline di kita. Kemudian ada 30 yang kita terima lagi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com