Mesuji
Gelar Organ Tunggal hingga Pukul 23.30 WIB, Hajatan di Way Serdang Dibubarkan Polisi
Bambang menceritakan, awalnya polisi mendapatkan informasi ada hajatan di Desa Labuhan Batin, tepatnya di Pedukuhan Labuhan Indah.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Satu set alat hiburan organ tunggal diamankan jajaran Polsek Way Serdang di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Pengamanan alat hiburan organ tunggal dilakukan pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
"Kami menyita satu set alat hiburan organ tunggal yang nekat bermain di bulan suci Ramadan, dan memanggil tuan rumah sohibul hajat ke kantor Polsek Way Serdang," ujar Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang Priantoro, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Selasa (5/4/2022).
Bambang menceritakan, awalnya polisi mendapatkan informasi ada hajatan di Desa Labuhan Batin, tepatnya di Pedukuhan Labuhan Indah.
Saat itu sedang digelar hiburan organ tunggal yang diduga tanpa izin.
Baca juga: 23 Orang Diamankan dari Pembubaran Paksa Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Lampung
Setelah mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Way Serdang langsung menuju ke TKP dan membubarkan para penonton.
"Serta mengamankan alat musik hiburan serta menemui sohibul hajat untuk dapat datang ke mapolsek pagi harinya," ucapnya.
Kapolsek berharap masyarakat di wilayah hukum Polsek Way Serdang untuk dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi dapat kondusif.
Serta dapat menaati aturan yang ada, sebagaimana seperti yang telah di sepakati bersama, kegiatan hiburan dibatasi waktunya hingga pukul 17.00 WIB.
"Mengingat saat ini adalah suasana bulan suci Ramadan, jadi sudah seyogianya kita saling menghormati antarumat beragama agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )