Berita Terkini Artis
Dokter Richard Lee Terancam Masuk Bui Lagi, Padahal Belum Lama Bebas
Dokter Richard Lee terancam masuk bui lagi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Kartika Putri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dokter Richard Lee terancam masuk bui lagi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Kartika Putri.
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Diketahui, belum lama ini, tepatnya pada Rabu (29/12/2021) dini hari, Richard Lee keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Richard Lee ditahan terkait kasus akses data secara ilegal, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Dokter Richard Lee Akhirnya Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya
Baca juga: Terbaru, Richard Lee Resmi Tersangka atas Laporan Kartika Putri
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara kasus ilegal akses dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Setelah ini, segera dilakukan tahap dua ke Kejaksaan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21)."
"Sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," terang Kombes Zulpan dilansir Tribunnews.
Kombes Zulpan turut menjelaskan, penahanan murni atas kasus ilegal askes sang dokter.
Kini, Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Nikita Mirzani Hapus Postingan Seusai Juragan 99 Bertemu Ahmad Sahroni
Baca juga: Kedekatan King Faaz dan Arsy Bikin Gemas, Beri Potongan Kue hingga Temani Makan
Kombes Auliansyah pun menjelaskan alasan kenapa pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan Kartika.
Diduga produk yang diteliti oleh Dokter Richard Lee di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan Kartika Putri meskipun secara merek sama.
"Kenapa di laporan Kartika Putri ini Richard Lee menjadi tersangka?" kata Kombes Auliansyah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (5/4/2022).
"Jadi awal mulanya Richard Lee mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online."
"Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan nggak tahu namanya juga produk online," paparnya.
Auliansyah menerangkan bahwa Dokter Richard Lee membeli produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu melalui media online pada 2019.
Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke laboratorium itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," jelas Auliansyah.
"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya.
Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel.
"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah," terang Kombes Auliansyah.
"Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM.
"Sedangkan yang dibeli Richard Lee melalui media online tuh di tahun 2019," ucap Auliansyah.
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek bahwa produk itu sudah memiliki izin BPOM dan merupakan produk yng aman," tuturnya.
Perseteruan mereka bermula ketika Dokter Richard Lee memberikan edukasi mengenai satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya melalui saluran YouTube.
Berdasarkan uji laboratorium, Dokter Richard Lee menyebut produk tersebut mengadung merkuri, dan juga hydroquinone.
Rupanya, produk yang diulas dokter kecantikan itu pernah dipromosikan Kartika Putri.
Hal itulah yang membuat Kartika Putri tidak terima dengan hasil ulasan Dokter Richard Lee.
Merasa Dipermainkan
Diberitakan sebelumnya, artis Kartika Putri dan dr Richard Lee gagal mediasi untuk menyelesaikan masalah mereka terkait pencemaran nama baik, Rabu (14/4/2021).
Gagalnya mediasi karena dr Richard Lee tidak hadir di Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Kartika Putri usai menemui penyidik dan menunggu kedatangan dr Richard Lee.
"Hari ini mediasi ketiga kami batal. Karena pihak sana (dr Richard Lee) tak bisa hadir atau membatalkan pertemuan mediasi," kata Kartika Putri.
Wanita yang akrab disapa Karput itu membeberkan alasan Richard tidak hadir, lantaran wanita berusia 30 tahun itu baru pulang dari Yaman dan takut membawa virus.
"Padahal saya sudah membawa surat hasil PCR tes saya di Yaman pada 7 April 2021 lalu. Saya juga sudah karantina mandiri selama lima hari," ucapnya.
Istri Habib Usman bin Yahya itu menilai kalau Richard hanyalah mencari alasan saja yang diduga tidak mau melakukan upaya perdamaian atau mediasi dengannya.
"Ya saya merasa dipermainkan saja," ungkapnya.
Hal tersebut dikarenakan Karput sudah pulang ke Indonesia lebih cepat dari jadwal yang sudah direncanakan, demi bisa bertemu Richard guna melakukan mediasi.
"Karena lagi bulan puasa mau menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin cuma dia tidak hadir," katanya.
Lantas, apakah kedepannya Kartika Putri tetap membuka pintu mediasi atau meneruskan laporannya? Ia pun menyebut kalau mediasi kali ini adalah mediasinya yang terakhir.
"Ya bisa dilihat saya ada itikad baik datang kesini untuk menyelesaikan masalah. Cuma dia tidak datang. Orangnya aja engga datang gimana mau damai," ujar Kartika Putri.
Diberitakan sebelumnya, dalam unggahan video di kanal Youtube, dr Richard Lee menyampaikan pendapatnya bahwa Kartika Putri diduga mempromosikan produk abal-abal.
Bahkan, dr Richard Lee menuding Kartika Putri hanya mengambil uang dari kerja samanya dengan produk tersebut.
Tapi tidak memikirkan dampak dari produk yang diduga kualitasnya jelek.
Kartika Putri mengetahui tudingan tersebut di media sosial.
Meski tidak menyebutkan namanya secara gamblang, namun Kartika merasa ia sudah di fitnah oleh dr Richard Lee.
Bukti fitnah tersebut diungkap Kartika Putri karena dr Richard Lee mengetag namanya di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Reni Ravita)