Pemilu 2024

DPR akan Bahas Tahapan Pemilu 2024 Usai Pelantikan Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu yang Baru

Pembahasan tahapan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI tunggu pelantikan komisioner KPU dan anggota Bawaslu periode 2022-2027.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunnews
Ilustrasi Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Komisi II DPR RI tunggu pelantikan komisioner KPU dan anggota Bawaslu periode 2022-2027 untuk bahas tahapan Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id – Komisi II DPR RI masih menunggu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 resmi dilantik guna melakukan pembahasan tahapan Pemilu 29024.

Pasalnya, rapat pembasan tentang rincian tahapan Pemilu 2024 akan dibahas bersama dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan juga Bawaslu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ketika anggota KPU dan Bawaslu periode 2022 – 2027 telah dilantik, maka pembahasan tahapan pemilu lebih leluasa.

“Pekan depan anggota KPU/Bawaslu yang baru akan dilantik. Pembahasan tahapan Pemilu 2024 dilakukan setelah itu agar pembahasannya lebih leluasa, karena mereka merupakan penanggungjawab utama,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022) lalu.

Tahapan Pemilu 2024 yang akan dibahas diantaranya tentang masa kampanye.

Baca juga: Penggunaan Sistem e-Voting pada Pemilu 2024 Rawan untuk Diretas

Baca juga: Profil Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar

Doli menyatakan, Komisi II menyadari masih ada beberapa masukan tentang program dan tahapan pemilu yang perlu dilakukan efisiensi.

“Misalnya, soal lama masa kampanye. Waktu itu, KPU masih mengusulkan ada 120 hari, pemerintah mengusulkan 90 hari. Kita di DPR mengusulkan 60-75 hari, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut,” ujar dirinya.

Lebih lanjut Doli mengatakan, pembahasan rapat lain yaitu seputar rencana penerapan digitalisasi dalam tahapan pemilu.

Dikatakannya, soal sistem digitalisasi dalam pemilihan itu telah diterapkan. Contohnya pada Pilkada Serentak 2020 lalu.

“Nanti ada keinginan agar kita menggunakan sistem digitalisasi atau elektronisasi di beberapa tahapan.”

Karena di tahapan Pilkada serentak kita sudah menggunakan e-rekap, walaupun masih uji coba,” pungkasnya.

Komisioner KPU dan Bawaslu akan Dilantik 11 April 2022

Baca juga: Komposisi AKD Fraksi Golkar dan PKB Tidak Berubah

Baca juga: Penggunaan Sistem e-Voting pada Pemilu 2024 Rawan untuk Diretas

Sementara itu Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro memastikan persiapan Pemilu 2024 tak akan terganggu oleh proses pergantian komisioner KPU dan Bawaslu.

Dikatakannya, KPU dan Bawaslu merupakan organisasi besar dan permanen, serta ditopang oleh tim sekretariat secara lengkap di tiap jenjang, mulai dari tingkat pusat dan daerah.

“Sehingga kapan saja terjadi pergantian tidak akan mengganggu kinerja penyelenggara Pemilu 2024 itu sendiri,” ujar Juri di gedung Bina Grama Jakarta, Kamis (17/3/2022) silam.

Sebelumnya, muncul desakan dari sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo segera melantik Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Menanggapi hal itu, Jugi menegaskan, hal itu akan menyalahi ketentuan. Dimana KPU dan Bawaslu memegang jabatan selama 5 tahun.

“Sesuai ketentuan masa jabatan KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir 11 April 2022.”

“Jadi pelantikan KPU-Bawaslu periode 2022-2027 akan dilaksanakan pada tanggal itu juga (11 April 2022),” kata Juri.

Setelah dilantik nantinya, lanjut Juri, komisioner KPU dan Bawaslu yang baru akan melanjutkan rencana program yang akan disusun, yakni melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Sebagai informasi, DPR RI telah menetapkan 7 komisioner KPU dan 5 anggota Bawaslu untuk periode 2022-2027 pada Februari 2022 lalu.

Tujuh nama yang ditetapkan sebagai komisioner KPU yakni, Betty Epsilon Idrus, Hasyim Asyari, Muhammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Sedangkan untuk anggota Bawaslu yakni,  Loly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyanto dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved