Bandar Lampung
Kepala Dinsos Lampung: Pembagian BLT Minyak Goreng Diwacanakan Melalui Voucher
Dinas Sosial (Disos) Lampung masih menunggu dari Kemensos dan Kemenkeu berapa banyak warga Lampung yang mendapatkan BLT minyak goreng.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melalui Dinas Sosial (Disos) masih menunggu dari Kemensos dan Kemenkeu berapa banyak warga Lampung yang mendapatkan BLT minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisos Provinsi Lampung Aswarodi saat diwawancarai Tribun Lampung melalui sambungan telpon, Rabu (6/4/2022).
"Jadi tadi itu terkait siapa dan berapa warga Lampung yang mendapatkan BLT minyak goreng tersebut belum clear dan Kemensos juga saat ini masih memfinalkan datanya dengan Kemenkeu," kata Aswarodi.
Ditegaskannya, dirinya belum mendapatkan informasi atau arahan lagi dari Kemensos, dan baru sebatas wacana BLT itu akan disalurkan dalam bentuk voucher lalu ditukarkan dengan minyak goreng.
"Terkait penyaluran melalui voucher itu informasinya perhari ini dan tadi pagi saya juga sudah berkomunikasi dengan orang Kemensosnya," kata Aswarodi.
Baca juga: Pansus DPRD Lampung Selatan Minta Dinas PUPR Segera Perbaikan Dua Ruas Jalan di Dua Kecamatan
Baca juga: Bupati Mesuji Saply TH Buka Rapat Pokja KTM Mesuji Timur Tahun 2022
Termasuk jatah warga Lampung juga sudah dirinya menanyakan tadi pagi dan dari dasar surat perintah pembayaran mereka.
Namun, lanjut Aswarodi, sampai saat ini belum fix dan masih dirumuskan. Namun, berdasarkan penjelasan dari Presiden Jokowi itu ada 20,5 juta warga yang akan mendapatkan BLT minyak goreng.
Tidak ada pengajuan dari Disos dan memang Kemensos sudah tahu dasar kuotanya berdasarkan sasarannya dari data KPM BPNT dan PKH.
"Jadi kita masih menunggu arahan dari Kemensos, belum tentu sama data tersebut yang akan menerima KPM BPNT dan PKH. Ada l kendala dan pasti ada selisihnya," kata Aswarodi.
Disos, ungkapnya, belum berani rilis informasi berapa sasaran warga Lampung yang akan mendapat BLT minyak goreng tersebut.
Semua berdasarkan surat perintah pencarian dana (SP2D) dan pihak Kemenso masih mendiskusikan terkait kebijakan tersebut.
Termasuk juga masih menunggu difinalkan mekanisme teknisi pendistribusiannya. Lalu kuota setiap provinsi dari Pusdatin DTKS.
Jumlah fix belum di share oleh Kemensos kalau ada, termasuk kuotanya juga dan harapannya secepatnya.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)