Berita Terkini Artis
Mawar AFI Terancam Dipenjara hingga Kehilangan Hak Asuh Anak
Mawar dilaporkan karena curhatannya di sosial media yang menyebut bahwa kuasa hukum Steno mengarang bukti soal perselingkuhan.
"Tapi kenyataannya memang dari proses awal saya bercerai, saya memang betul-betul serahkan semuanya sama mantan suami saya, termasuk dengan kuasa hukumnya," sambungnya.
Diketahui, mantan suaminya mencegah agar dirinya tidak perlu memakai kuasa hukum.
"Jadi saya tidak pernah punya pikiran jelek kepada mantan suami saya, saya nurut aja," ucap Mawar.
Proses media diketahui sudah dilalui sebelumnya.
"Alhamdulillah kemarin sudah mediasi, berhasil dan hak asuh ada di saya."
Baca juga: Reaksi Olla Ramlan Saat Aufar Hutapea Tegas Akan Pertahankan Rumah Tangganya
Baca juga: Nikita Mirzani Hapus Postingan Seusai Juragan 99 Bertemu Ahmad Sahroni
"Tapi nanti tanggal 20 ada sidang putusan, jadi baru berhasil mediasi aja, belom ketok palu banget, (anak-anak) sama saya," lanjutnya.
Apabila terbukti curhatannya di media sosial memenuhi unsur pencemaran nama baik UU ITE, Mawar AFI bisa masuk penjara hingga kehilangan hak asuh anak.
Hak Asuh Anak
Kelanjutan sidang mediasi penyanyi Mawar Dhimas Febra Purwanti alias Mawar AFI terkait hak asuh anak.
Mawar AFI mengklaim mendapatkan hak asuh anak dari mantan suaminya, Steno Ricardo.
Kepercayaan diri Mawar AFI mengklaim mendapatkan hak asuh anak usai ia menjalani mediasi di Pengadilan Agama (PA) Depok.
"Proses yang sekarang saya sedang jalani itu (gugatan) hak asuh anak. Alhamdulillah, kemarin sudah mediasi dan berhasil, hak asuh ada di saya dinyatakan," ujar Mawar AFI saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (5/4/2022).
Mawar AFI mengatakan, majelis hakim Pengadilan Agama Depok bakal mengesahkan hal tersebut dalam sidang putuskan hak asuh anak pada 20 April mendatang.
"Jadi, baru berhasil mediasi saja, belum ketuk palu. (Anak) sama saya," ucap Mawar AFI.
Perempuan kelahiran Februari 1986 itu mengaku tidak pernah meminta soal biaya nafkah anak usai ia resmi cerai dari Steno Ricardo.