Lampung Selatan
Operasi Antik Krakatau, 10 Polsek di Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba BB 17,35 Gram
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan jajaran polsek di wilayah Polres Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Selama Operasi Antik Krakatau, sebanyak 10 Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan barang bukti yang diamankan seberat 17,35 gram dan berhasil mangamankan 14 tersangka.
Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat press rilis di Halaman Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan jajaran polsek di wilayah Polres Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba.
"Jajaran polsek-polsek yang ada diwilayah hukum kami berhasil mengungkap 12 kasus Narkoba. Dalam Operasi Antik Krakatau tahun ini," kata Edwin, pada Rabu (6/4/2022).
"Barang bukti yang diamankan seberat 17,35 gram dan uang tunai sebesar Rp 90 ribu. Dan berhasil mangamankan 14 tersangka," jelasnya.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap 10 Kasus Narkoba, Amankan 9 Tersangka Selama Operasi Antik Krakatau
Baca juga: Bhabinkamtibmas Dapat Penghargaan Karena Ungkap Sabu 17 Kg, Aiptu Edi: Kita Harus Tahu Semuanya
LP/311/III/2022/SPKT.POLSEK TANJUNG BINTANG/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 19 Maret 2022. Tersangka atasnama Indra Ramdani (29) warga Dusun Tanjung Bintang, Pasar Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung selatan.
TKP dibDusun Tanjung Bintang, Pasar Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan ganja 14,2 gram
LP/316/III/2022/SPKT.POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 19 Maret 2022. Tersangka atasnama Junaidi (34) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
TKP di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,2 gram sabu
LP/317/III/2022/SPKT.POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 19 Maret 2022. Tersangka atasnama Suyono (36) warga Desa Pangku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur.
TKP di Kontrakan di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 1 buah pipa kaca (pirek)
LP/329/III/022/SPKT/POLSEK PENENGAHAN/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 21 Maret 2022. Tersangka atasnama Arman Parlindungan Tobing (39). warga Desa Pipa Raja, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan.
TKP di Pemeriksaan Pelabuhan PT BBJ, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,6 gram sabu.
LP/359/III/2022/SPKT/POLSEK PENENGAHAN/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 28 Maret 2022. Tersangka atasnama Rian Choirul Anwar (26) warga Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan TKP di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Barang bukti yang diamankan 0,47 gram sabu.
LP/337/III/2022/SPKT/POLSEK KATIBUNG/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 24 Maret 2022. Tersangka : Junaidi (41) warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Meta Chandra Aditya alias Chandra (35) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
TKP di Dusun Tanjungan Baru, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 4 buah pipa kaca (pirek) yang diduga masih terdapat residu.
LP/342/III/2022/SPKT.SEK KALIANDA/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 25 Maret 2022. Tersangka atasnama Alfin warga Desa Canti, kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Hasbi (17) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. TKP Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung selatan.
Barang bukti yang diamankan 0,1 gram sabu.
LP/344/III/2022/SPKT.SEK CANDIPURO/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 25 Maret 2022.
Tersangka Deni Hudaya (25) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
TKP di Jalan Golkar Jembatan Alfa, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,32 gram sabu.
LP/352/III/2022/SPKT.SEK JATI AGUNG/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 28 Maret 2022.
Tersangka atasnama Royendi Mulyadi (61) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
TKP di Perum Pemda Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,38 gram sabu.
LP347/III/2022/SPKT.SEK PALAS/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 27 Maret 2022.
Tersangka atasnama Andika Rudiansyah warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung selatan.
TKP di depan Indomaret, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas Sukaraja, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti 0,39 gram sabu.
LP/360/III/2022/SPKT.POLSEK M. MATARAM/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 30 Maret 2022.
Tersangka : Saprudin alias Onyen (33) warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. TKP di Dusun Talang Ula, Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,22 gram sabu
LP/340/III/2022/SPKT.POLSEK SRAGI/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 24 Maret 2022.
Tersangka atasnama Kurnia Esa (42) warga Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung selatan.
TKP di Dusun Simpang Sari,Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung selatan.
Barang bukti yang diamankan 0,47 gram sabu dan uang tunai Rp 90 ribu.
Edwin mengatakan para tersangka disangkakan melanggar pasal Narkoba, dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) JUU RI No 35 tahun2009 tentang Narkotika," katanya
"Ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)