Mesuji
Jam Kerja ASN di Pemkab Mesuji Dipangkas Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Mesuji menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2022, Kamis (7/4/2022).
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2022, Kamis (7/4/2022).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor: DG.02.03/1579/I.08/MSJ/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 H/2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Adapun jumlah jam kerja efektifnya minimal 32,5 jam per pekan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Mesuji Herpransyah Putra.
"Perubahan jam kerja tersebut merupakan tindak lanjut SE Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan," ujarnya.
Baca juga: Sederet Program Satlantas Polres Mesuji Selama Ramadan, Patroli Subuh hingga Baksos
Baca juga: Bupati Mesuji Saply TH Buka Rapat Pokja KTM Mesuji Timur Tahun 2022
Herpransyah mengatakan perubahan jam kerja yang dimaksud terbagi menjadi dua, yakni untuk instansi dengan lima dan enam hari kerja.
Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja dari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja berlangsung pada pukul 07.00-11.30 WIB.
Kemudian, untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, mulai dari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada Jumat istirahat berlangsung pada pukul 11.30-12.30 WIB.
"Untuk unit-unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung, pengaturan jam kerja dilakukan secara internal di masing-masing unit kerja agar pelayanan tidak terganggu," terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap meskipun di bulan Ramadan kinerja ASN dapat lebih ditingkatkan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai arahan bapak bupati agar ASN di Kabupaten Mesuji dapat menjalankan ibadah puasa 1443 Hijriah dengan hikmat tanpa mengurangi produktivitas dan agar selalu memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Mesuji,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )