Bandar Lampung

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 271,8 M

Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari-Maret 2022 di halaman Mapolda Lampung, Rabu (6/4).

Editor: Kiki Novilia
tribunlampung/deni saputra
Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu. Polda Lampung musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus senilai Rp 271,8 M. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari-Maret 2022 di halaman Mapolda Lampung, Rabu (6/4).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 158 kilogram (kg) ganja, 181 kilogram sabu-sabu dan 18.000 botol minuman keras ilegal.

Aksi pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Kapolda mengatakan, barang bukti tersebut dikumpulkan dari penanganan 21 kasus dengan 29 orang tersangka.

Menurutnya pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: Pengiriman 2 Karung Ganja Seberat 75 Kg Berhasil Digagalkan Polda Lampung

Baca juga: Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Paket Ganja 75 Kilogram ke Pulau Jawa

"Nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 271, 8 miliar," kata Hendro.

Dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba, lanjut Hendro, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 1,9 juta jiwa.

Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 gram ganja dikonsumsi untuk 1 orang.

Hendro menegaskan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya yang berperan sebagai pengedar tapi juga bagi pemakai narkoba.

"Kerja sama dengan instansi terkait terus kita tingkatkan untuk menyelamatkan generasi muda, agar tidak terjerumus narkoba," kata Hendro.

Hendro menyebut, peredaran narkoba di Provinsi Lampung masih tergolong tinggi.

Baca juga: Gubernur Lampung Jamin Ketersediaan Minyak Goreng, 8.535 Ton Bakal Disalurkan

Baca juga: Manfaatkan Momen Ramadan, Warga Bandar Lampung Susun Strategi Khatam Al-Quran

Selain menjadi pengguna penyalahgunaan narkoba, wilayah Lampung menjadi perlintasan darat peredaran gelap narkoba menuju Pulau Jawa.

Hendro menambahkan, bagi para pemakai akan diserahkan ke BNN guna dilakukan rehabilitasi.

"Kalau ada saudaranya yang kecanduan narkoba, bisa berkoordinasi dengan BNN agar bisa direhabilitasi secara gratis," kata Hendro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved