Bandar Lampung

Bea Cukai Lampung Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Bea Cukai Lampung
Bea Cukai Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Suasana bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Lampung terhadap rokok ilegal. 

Penindakan secara gencar terus dilakukan untuk memberantas rokok ilegal. 

Pada hari Sabtu (2/4/2022) lalu, Bea Cukai Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, penindakan tersebut terjadi di Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi KM 75.

Menurutnya, penindakan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai Lampung dalam meningkatkan kinerja pengawasan terutama pengawasan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Bupati Lamsel Nanang Ermanto Perkenalkan Kebun Edukasi ke Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung

Baca juga: 272 Mahasiswa Universitas Saburai Selesai Lakukan KKN di Wilayah Kota Bandar Lampung

"Penindakan yang dilakukan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan oleh petugas," ujar Esti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022).

Berdasarkan pengembangan informasi intelijen, lanjut Esti didapat informasi terkait adanya pengiriman Rokok yang diduga ilegal yang berasal dari Jawa menuju Sumatera.

Upaya pengiriman tersebut menggunakan truk. Selanjutnya, Bea Cukai Lampung menurunkan tim untuk menemukan target operasi.

"Penyisiran yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di ruas tol Bakauheni sampai Terbanggi Besar," kata Esti.

Hasilnya, petugas berhasil menindak 1 buah truk yang mengangkut 155 koli berisi 2.480.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan modus ditutupi makanan ringan dan pupuk. 

Esti menyebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir bernilai Rp 1,8 Miliar.

"Petugas juga mengamankan 2 sopir dan 1 kernet untuk dimintai keterangan dalam kasus ini," kata Esti.

Baca juga: Produsen Cendol di Bandar Lampung Alami Penurunan Omzet, Suseno: Masih Rame Tahun Kemarin

Baca juga:  SPBU dan Ruang Publik Jadi Sasaran Patroli Samapta Ramadan Polres Tuba Lampung

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan pelaku dari pengangkutan rokok ilegal ini, dibawa ke Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Esti menambahkan seluruh kegiatan penindakan yang dilakukan ini merupakan komitmen Bea Cukai Lampung untuk senantiasa berupaya untuk meningkatkan pengawasan barang ilegal.

Dengan tujuan agar masyarakat terlindung dari dampak negatif yang ditimbulkan dari barang-barang ilegal.

"Dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara dan demi Bea Cukai yang makin baik," kata Esti.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved