Lampung Tengah

Numpang Menginap di Rumah Temannya, Pemuda asal Lampung Timur Bawa Lari Motor Milik Sang Sahabat

Numpang menginap di rumah teman, Irfan (29) warga Metro Kibang, Lampung Timur membawa kabur motor sang sahabat.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Barang bukti motor milik Arif, warga warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah yang dibawa kabur temannya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Numpang menginap di rumah teman, Irfan (29) warga Metro Kibang, Lampung Timur membawa kabur motor sang sahabat bernama Arif (28), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.

Kejadian berawal saat Irfan mendatangi Arif, sang sahabat pada Rabu (30/3/2022) lalu. Ia menginap di rumah sang sahabat.

Namun, siapa sangka Irfan memiliki niatan buruk pada temannya itu. Saat Arif lengah, Irfan membawa kabur satu unit Honda Verza BE 4097 BD warna putih milik temannya tersebut.

Arif pun terkejut saat bangun keesokan harinya, motor yang ia parkir di halaman depan rumahnya hilang.

Pada saat bersamaan Irfan pun sudah tidak ada lagi di rumahnya. Saat hendak dihubungi, nomor telpon Irfan sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Baca juga: Razia Indekos di Bandar Lampung, Petugas Ciduk 5 Pasangan Non Pasutri

Baca juga: Minibus Terbakar Saat Sedang Isi BBM di SPBU Kalianda Lampung Selatan

"Pada saat motor saya hilang pagi itu, dia (Irfan) sudah tidak ada lagi di rumah saya. Kondisi pintu rumah saya juga pagi itu sudah terbuka," terang Arif, Minggu (10/4/2022).

Arif pun sempat menunggu niat baik pelaku untuk kembali dan membawa pulang motornya, namun setelah ditunggu-tunggu Irfan tak lagi kembali.

Akhirnya, karena tak ada niat baik pelaku, korban kemudian melaporkan pencurian motor yang ia alami ke Mapolsek Bumi Ratunuban.

Mendapat laporan korban, pihak Polsek Bumi Ratunuban kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mendapati barang bukti motor korban.

"Motor korban dijual pelaku melalui situs online melalui aplikasi Marketplace dan transaksi secara COD di Bandar Lampung," kata Kapolsek Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Setelah diselidiki, pelaku Irfan ternyata telah lebih dahulu ditangkap oleh pihak Polres Metro, 1 April lalu atas kasus penggelapan.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Merto untuk penyidikan pencurian motor oleh pelaku Arif dengan korbannya warga Bumi Ratunuban," jelas Iptu Justin Afrian.

Setelah dilakukan pengembangan perkara, akhirnya diketahui motor korban dijual oleh Arif kepada warga Kabupaten Pringsewu.

"Kemudian kami kejar penadah motor curian pelaku Arif, dan kami amankan pelaku Rudi warga Pringsewu sebagai penadah, lalu kami bawa ke Mapolsek Bumi Ratunuban," jelas Kapolsek.

Pelaku Irfan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku Rudi diancaman dengan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved