Percobaan Rudapaksa di Mesuji
Remaja Asal Mesuji Alami Trauma Akibat Percobaan Rudapaksa yang Dilakukan Tetangga
Percobaan rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial PJ (40) pada tetangganya sendiri TN (16), membuat korban mengalami trauma.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Percobaan rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial PJ (40) pada tetangganya sendiri TN (16), membuat korban mengalami trauma mendalam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki.
Menurutnya, paksaan pelaku untuk melakukan rudapaksa membuat korban mengalami trauma.
"Korban mengalami trauma," ujar Fajrian Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Minggu (10/4/2022).
Selain itu, korban juga menderita sakit di bagian leher korban akibat dicekik.
Baca juga: Penusukan di Mesuji Sebabkan Satu Remaja Meninggal, Polisi Buru Pelaku
Baca juga: Korban Percobaan Rudapaksa di Mesuji Sempat Dianiaya Pelaku, Kini Derita Luka-luka
Serta nyeri di bagian bawah bibir.
Korban Melawan
Kejadian Percobaan Rudapaksa di Mesuji tersebut dapat gagal berkat usaha korbannya melawan.
"Korban melawan dan teriak yang membuat pelaku panik hingga kabur," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
Bentuk perlawanannya adalah menghindar, menendang serta menggigit jari jempol pelaku.
Korban juga berteriak minta pertolongan, hingga pelaku langsung melarikan diri dengan cepat.
Tak lama kemudian, datanglah tetangga korban yang menghampiri untuk memberi pertolongan.
Baca juga: Panik Korbannya Teriak, Pelaku Percobaan Rudapaksa di Mesuji Sempat Kabur
Baca juga: Pintu Teralis Lupa Terkunci, Remaja Asal Mesuji Nyaris Dirudapaksa Tetangga
Pelaku Ditangkap
Kabar terbaru, pelaku Percobaan Rudapaksa di Mesuji berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA di kediamannya.
Lokasinya berada di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (10/4/2022).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
"Pelaku sendiri berinisial PJ (40), warga Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban berinisial TN (16) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri," ujarnya.
Fajrian menjelaskan, kronologis penangkapannya dilakukan saat anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Setelah itu anggota Tekab 308 bersama Unit PPA menuju tempat tersebut dan didapati pelaku sedang berada di rumahnya.
"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.
Ditambahkannya jajaran Polres Mesuji turut mengamankan barang bukti satu helai baju tidur milik korban, satu helai celana panjang milik korban dan seutas tali berbahan karet dengan panjang 172 cm.
Atas perbuatan pelaku tersebut, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf)