Lampung Selatan
Dua Remaja Diamankan Polsek Natar karena Mencoba Melakukan Aksi Curat di Lapak Es Dugan di Jalinsum
Dua remaja mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal lapak dugan kebun sawit di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dua remaja mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal lapak dugan kebun sawit di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Sabtu (9/4/2022), sekitar pukul 23.00 wib
Kedua remaja tersebut berinsial ASA (22) dan AE (19), keduanya warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pemuda yang mencoba melakukan aksi curat di wilayah hukum Polsek Natar
"Kedua pemuda tersebut tertangkap tangan oleh saksi dan korban saat akan melakukan percobaan pencurian di lapak jual dugan kebun sawit di Jalinsum Natar. Milik korban Firdaus (52), warga setempat," kata Enrico, pada Senin (11/4/2022)
Enrico mengatakan, kedua pelaku masuk ke dalam lapak jualan es dugan tersebut dengan cara merusak peti kayu yang berisikan alat-alat dugan dan beberapa dugan.
"Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (9/4/2022), sekira jam 11 malam. Di Jalinsum Desa Branti Raya, Natar, Lampung Selatan. Tepatnya di lapak jual dugan kebun sawit. Telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) terlapor yakni AE (19) dan ASA (22). Kedua pelaku masuk kedalam lapak jual, dengan cara merusak peti kayu yang berisikan alat-alat degan dan beberapa dugan," katanya
"Namun aksi kedua pelaku dipergoki oleh saksi Iwan. Keduanya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Beberapa menit kemudian kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian dengan maksud akan mengambik sepeda motor miliknya yang tertinggal. Melihat kedua pelaku kembali. Keduanya langsung ditangkap oleh saksi dan korban yang sudah menunggunya. Selanjutnya keduanya diserahkan ke Poksek Natar untuk memberikan laporan dan ditindak lanjuti," ujarnya.
Enrico mengatakan keudanya sudah diamankan di Polsek Natar.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah batu yang diduga digunakan untuk merusak box dugan, Sudah diamankan diamankan di Polsek Natar. Guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Baru)