Way Kanan

Lima Kali Curi Motor dalam Waktu Tiga Bulan, Seorang Pria Akhirnya Diringkus Polsek Blambangan Umpu 

Polsek Blambangan Umpu meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di sekitar Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/anung bayuardi
Polsek Blambangan Umpu meringkus Mat, pelaku curat kendaraan bermotor di sekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Rabu 12 April 2022. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di sekitar Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Selasa 12 April 2022.

Tersangka inisial AM alias Mat (35), berdomisili di Dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menerangkan bahwa tersangka melakukan curat ranmor antara bulan Oktober sampai Desember 2020 di lima TKP dengan waktu berbeda di sekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung

Lanjut Yudi, aksi pertama terjadi pada Senin 5 Oktober 2020, sekitar pukul 04.00 Wib, di belakang rumah Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung

Lalu aksi kedua hari Sabtu 10 Oktober 2020, sekitar pukul 04.30 Wib, di dalam dapur rumah pelapor di mess PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Baca juga: Aksi Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor di Jalan Karimun Jawa Sukarame Terekam Kamera CCTV Milik Warga

Sementara untuk aksi ketiga pada Minggu 15 November 2020, sekitar pukul 03.30 Wib dan keempat terjadi pada hari Minggu 22 November 2020, sekitar pukul 03.30, di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV.

Setelah itu pada hari Rabu 2 Desember 2020, sekitar pukul 03.15 Wib, pelaku beraksi di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling V.

Modusnya melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah dan di areal perkebunan merusak stop kontak motor menggunakan kunci letter T beserta kunci pas 8.

Akibat kejadian tersebut, korban yakni Herdi, Surono, Rudiyanto, Hariyono, dan Supriyadi yang merupakan karyawan BUMN PTPN VII Tulung Buyut mengalami kerugian sepeda motor berbagai merek. 

Jika dinominalkan dengan uang sekitar Rp 2,5 juta-Rp 6 juta.

Untuk kronologis penangkapan pelaku pada Jumat 1 April 2022, sekitar pukul 17.30 Wib, Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan

Selanjutnya tersangka dan barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merek diamankan di Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved