Tanggamus
Pelaku Jambret Ponsel di Tanggamus Berhasil Diamankan Warga Akibat Motornya Kehabisan Bensin
Saat korban melintasi jalinbar ruas Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, dipepet oleh tersangka bersama rekannya, tersangka mengambil ponsel.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel Oppo A15, senjata tajam jenis pisau dan tiga unit motor yakni Yamaha Aerox nopol BE 6548 VE, Honda Beat nopol BE 2161 ZT dan Honda Scoopy nopol BE 6728 UI.
"Handphone Oppo milik korban, senjata tajam milik tersangka dan motor yang dipergunakan saat aksi kejahatan milik rekan-rekan tersangka," ujar Sugeng.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Sugeng.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, tidak menggunakan barang yang mencolok guna menghindari aksi penjambretan.
"Kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui aksi kejahatan di jalan raya agar segera menginformasikan kepada Polsek Kota Agung guna penanganan secepatnya," kata Sugeng.
(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)