Berita Terkini Artis

Simpan Jam Mewah Rp 8 Miliar, Ayah Vanessa Khong Jadi Tersangka

Baru-baru ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan lewat aplikasi Binomo.

Editor: taryono
Instagram/@vanessakhong
Ilustrasi. Keluarga Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus investasi bodong Indra Kenz kembali menyeret tiga orang.

Salah satunya ayah Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei.

Baru-baru ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan lewat aplikasi Binomo.

Ketiga tersangka baru itu adalah kekasih Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Dirinya dan Sang Ayah Ikut Terseret Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Sebenarnya Ini Kasus Apa Sih?

Misal Nathania Kesuma yang diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

Sementara itu, peran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dalam kasus investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz akhirnya juga ikut terkuak.

Menurut pihak kepolisian, Rudiyanto Pei menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah.

Tak tanggung-tanggung, nominal jam tangan mewah itu ditaksir senilai Rp 8 miliar.

Menurut Ramadhan dari pihak kepolisian, Rudiyanto Pei pernah menerima uang dari Indra senilai Rp 1,5 miliar.

Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto.

Namun, Ramadhan tidak merinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.

Baca juga: Vanessa Khong Jadi Tersangka karena Diduga Terima Aliran Dana dari Indra Kenz

Baca juga: Vanessa Khong jadi Tersangka, Bantah Terima Aliran Dana dari Indra Kenz

Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Vanessa Khong Ngamuk

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved