Penimbunan BBM di Pesawaran

Timbun Ratusan Liter BBM, Pria Pesawaran Jadi Tersangka

Warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran itu diduga telah menyalahgunakan BBM subsidi.

Dokumentasi Polres Pesawaran
Terduga pelaku penimbun BBM berinisial FE ditahan di Mapolres Pesawaran. 

AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Kepada penyidik, FE mengaku dapat keuntungan sekitar Rp 1.000 setiap liter.

Ia mengambil BBM ke SPBU setiap tiga atau empat hari sekali.

"Keuntungan dalam satu kali jalan berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu," ungkap Supriyanto.

Sita 544 Liter BBM

Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan barang bukti ratusan liter BBM dari tersangka FE.

AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 16 jeriken kapasitas 34 liter.

Rinciannya, enam jeriken berisi solar dan 10 jeriken berisi pertalite.

"BBM yang berhasil diamankan 204 liter jenis solar yang disimpan di enam jeriken dan 340 liter pertalite yang tersimpan di 10 jeriken," ungkap Supriyanto.

Polisi total mengamankan 544 liter BBM.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran meringkus seorang pelaku terduga penimbunan BBM jenis solar dan pertalite.

AKP Supriyanto Husin membenarkan penangkapan pelaku terduga penimbunan BBM.

"Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana setiap orang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah," ujar Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar dari mobilnya, Senin (11/4/2022) sekira pukul 19.30 WIB di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.

Kemudian anggota Unit III Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penangkapan.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved