Penimbunan BBM di Pesawaran
Timbun Ratusan Liter BBM, Pria Pesawaran Jadi Tersangka
Warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran itu diduga telah menyalahgunakan BBM subsidi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran telah menetapkan FE alias Ferdiansyah sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran itu diduga telah menyalahgunakan BBM subsidi.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres prs AKBP Pratomo Widodo, Selasa (12/4/2022).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 16 jeriken berkapasitas 34 liter.
Sebanyak enam jeriken berisi solar dan 10 jeriken berisi pertalite.
Baca juga: Breaking News Polres Pesawaran Ringkus Penimbun BBM
Polisi berhasil mengamankan total 544 liter BBM.
FE dijerat pasal 55 Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan itu berhubungan dengan Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
FE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Terduga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran mengaku menjual kembali BBM kepada pedagang pengecer.
Pelaku berinisial FE alias Ferdiansyah, warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, FE menjual BBM kepada pengecer di Kecamatan Gedongtataan.
"Pelaku menjualnya kembali ke pengecer. Masing-masing pengecer ada yang dua sampai lima jeriken," ungkap Supriyanto, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Selasa (12/4/2022).
Kepada polisi, FE mengungkap keuntungan dari hasil menjual BBM itu dipergunakan untuk membayar cicilan kendaraan.
Baca juga: Pengelola SPBU di Tulangbawang Dilarang Layani Pengecor BBM
Terduga penimbun BBM di Pesawaran mendapat keuntungan cukup besar.