Akbar Tandaniria Dipenjara
Buntut Gratifikasi Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Siap Bayar Rp 3,2 M
Terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima semua vonis yang dibacakan majelis hakim.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima semua vonis yang dibacakan majelis hakim.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Efianto, Rabu (13/4/2022).
Mewakili terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, penasihat hukum Sopian Sitepu mengatakan pihaknya bersyukur atas vonis tersebut.
"Klien kami bisa menerima putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tadi," kata Sopian.
Pihaknya bersyukur lantaran dalam putusan tersebut, terdapat sedikit pengurangan terkait dengan uang pengganti.
Baca juga: Wakil Rektor UBL Ikut Mahasiswa Demo di Depan Kantor DPRD Provinsi Lampung
Baca juga: Korupsi di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Rp 3,95 miliar.
"Ada pengurangan sekitar Rp 750 juta, memang faktanya uang itu tidak dinikmati oleh klien kami," kata Sopian.
Oleh karena itu, lanjut Sopian terdakwa akan mempertanggungjawabkan beban uang pengganti sebagaimana telah dibacakan dalam putusan hakim.
"Klien kami sudah menerima, itu artinya siap mempertanggungjawabkan Rp 3,2 miliar yang harus diselesaikan," kata Sopian.
Terkait Justice Collaborator (JC) yang dikabulkan KPK, Sopian menyatakan terdakwa bakal konsisten mengikuti segala ketentuan dan aturan nya.
Termasuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut. Bahkan dalam nota pembelaan (pledoi) sempat disebut sejumlah nama yang diduga terlibat.
Kendati demikian, Sopian menyatakan pihaknya tidak tegas meminta jaksa menyelidiki kembali dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
"Dalam konteks kami sebagai penasihat hukum, maka hal itu kami serahkan semuanya kepada hakim dan jaksa," kata Sopian.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )