Akbar Tandaniria Dipenjara
Korupsi di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Akbar Tandaniria divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Ia menyatakan penerimaannya atas vonis tersebut.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang membacakan vonis terhadap terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Akbar Tandaniria divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,2 M dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang hadir di persidangan melalui virtual zoom meeting menyatakan menerima.
"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," kata Akbar didampingi penasihat hukum dari Rutan Bandar Lampung, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelontorkan Rp 3,5 M untuk Pembuatan Relief dan Pembangunan 2 Tugu
Baca juga: Terbukti Korupsi di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Wajib Bayar Rp 3,2 Miliar
Sementara itu, pendapat berbeda ditanggapi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tim JPU KPK belum menerima putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
"Dari kami (JPU) KPK menyatakan untuk pikir pikir dulu yang mulia," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang menyatakan vonis terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Vonis Penjara
Adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022).
Terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara ini divonis majelis hakim 4 tahun penjara.
Baca juga: Massa Aksi Gelar Salat Zuhur Berjamaah di Area Demonstrasi
Baca juga: Warek UBL Ikut Aksi Mahasiswa, Bambang: Ini Isu Nasional
Dengan denda Rp 200 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara.
"Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim, Efianto.
Efianto melanjutkan, Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 dan 11 Jo Pasal 18 Undang undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.