Berita Terkini Artis

Olla Ramlan Menangis Saat Bahas soal Perceraiannya dengan Aufar Hutapea

Namun Aufar Hutapea tampak merangkul Olla Ramlan di persidangan, seolah tak terjadi masalah di antara keduanya.

Editor: taryono
Kanal YouTube Trans TV Official
Ilustrasi. Olla Ramlan gugat cerai Aufar Hutapea. 

Wanita berusia 42 tahun itu pun tak ingin sepenuhnya menyalahkan Aufar Hutapea atas perceraian yang terjadi di pernikahannya.

Olla mengatakan, sebagai istri dia pun ambil andil dalam kesalahan tersebut.

"Karena di sini aku juga sebagai istri mungkin banyak salahnya," kata Olla Ramlan.

"Jadi aku juga nggak mau 100 persen menyalahkan dia. Tapi aku ingin introspeksi diri juga," tuturnya.

Olla menyebut, akan lebih baik jika ia dan Aufar Hutapea bersahabat, ketimbang memaksakan pernikahan yang sudah tidak satu tujuan.

"Saya rasa lebih baik kita bisa tertawa, bisa tersenyum, tanpa harus ada percekcokan di antara kita."

"Lebih baik bersahabat daripada berumah tangga tapi ada hal yang nggak sejalan," tutup dia.

Tuntut Hak Asuh Anak

Sidang lanjutan perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Sidang kedua itu beragendakan pembacaan hasil mediasi dan isi gugatan cerai dari Olla Ramlan kepada Aufar Hutapea.

Sebagaimana diketahui, sidang pertama pada 4 April 2022 lalu beragendakan mediasi, dikabarkan mediasi Olla dan Aufar gagal.

Pada sidang pertama, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kompak hadir dalam persidangan. Namun pada sidang kedua, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea tidak hadir.

Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam sidang lanjutan perceraian.

Kuasa hukum Ollar Ramlan, Maruli Tampubolon membeberkan alasan kliennya tidak hadir dalam sidang kedua perceraian.

Maruli Tampubolon menyebut bahwa, Olla Ramlah tengah ada kesibukan yang membuatnya tidak bisa hadir, begitu pula dengan Aufra Hutapea.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved