Berita Terkini Artis
Olla Ramlan Menangis Saat Bahas soal Perceraiannya dengan Aufar Hutapea
Namun Aufar Hutapea tampak merangkul Olla Ramlan di persidangan, seolah tak terjadi masalah di antara keduanya.
Akan tetapi, Maruli Tampubolon kembali menegaskan bahwa tidak ada orang ketiga dalam perceraian Olla dan Aufar.
“Relevansi itu tidak ada di dalam gugatan kami,” kata Maruli.
Terlebih adanya peristiwa yang menyeret Aufar Hutapea dengan selebgram Citra Andy.
Di mana, Citra Andy mengaku menerima pelecehan dan kekerasan seksual dari salah satu temen Aufar Hutapea yang terjadi di sebuah kafe di Medan, Sumatera Utara.
“Nggak ada relevansinya,” lanjut Maruli.
Untuk hak perwalian anak, selain Olla Ramlan, Aufar Hutapea juga mengajukan hal tersebut.
"Ya memang ada, karena ada anak jadi mengenai itu (hak asuh anak) ada,” ujar Jonathan Tampubolon, kuasa hukum Aufar.
Selama hampir 10 tahun menikah, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea telah dikaruniai dua anak perempuan.
Jonathan Tampubolon mengaku tidak bisa membeberkan isi detail materi persidangan.
“Tapi untuk saya bicara materi terlalu dalam enggak boleh karena sidang aja tertutup ya," ujar Jonathan Tampubolon.
Untuk sidang berikutnya yakni beragendakan replik dan duplik, akan tetapi akan berlangsung secara e-litigasi.
Setelahnya, baru sidang agenda pembuktian akan digelar di pengadilan lagi.
Sidang Mediasi Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Gagal
Sidang perdana perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (4/4/2022).
Sidang tersebut beragendakan mediasi.
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea diberi kesempatan untuk berdikusi sekali lagi, untuk mempertimbangkan niat keduanya bercerai.
Namun ternyata, sidang mediasi keduanya disebut gagal lantaran tak menemukan titik temu.
Lantaran, baik Olla Ramlan dan Aufar Hutapea tetap sepakat untuk menyudahi rumah tangga yang telah dijalani selama sembilan tahun.
Gagalnya mediasi itu, membuat sidang perceraian pasangan selebriti ini berlanjut ke pembacaan gugatan.
Melalui kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon mengatakan bahwa kliennya sepakat untuk bercerai secara baik-baik dengan Aufar Hutapea.
Hal itu terekam dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotaiment, Senin (4/4/2022).
“Mediasi dinyatakan gagal,” kata Maruli Tampubolon.
“Tadi Pak Ketua PA Jaksel sebagai mediator mengatakan bahwa yang berhasil adalah, mereka mau menyelesaikan ini semua dengan baik-baik.
Yang jelek-jeleknya dikubur menjadi masa lalu dan mulailah melangkah dengan baik, dengan penuh harapan,” jelas Maruli Tampubolon.
Setelah keluar dari ruang sidang mediasi, mata Olla Ramlan terlihat sembab seolah baru saja menangis.
Maruli Tampubolon pun menjelaskan, bahwa hal itu adalah suatu hal yang wajar.
Terlebih, Olla Ramlan kini tengah menghadapi permasalahan rumah tangga dengan suaminya.
“Semua orang juga pasti merasakan hal seperti ini jika adanya perceraian. Jadi, bukan suatu hal yang enak untuk dilihat, untuk didengar, ataupun dirasa,” kata Maruli.
Maruli Tampubolon pun menyebut bahwa, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea bersedia meluangkan waktu untuk hadir ke persidangan.
Hal itu diapresiasi oleh Maruli Tampubolon karena keduanya ingin berpisah secara baik-baik.
“Kita menghargai, baik Olla maupun Aufar yang datang dan mengikuti proses hukum ini dengan baik dan benar. Tentunya semuanya berjalan dengan lancar," ucap Maruli Tampubolon.
Aufar Masih Serumah dengan Olla Ramlan
Aufar mengatakan jika dirinya dan Olla masih tinggal satu rumah walaupun hubungan rumah tangganya tengah diujung perpisahan.
"Satu rumah satu atap semua satu," tutur Aufar.
Begitupun kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon yang menyebut keduanya masih menjalin komunikasi dengan baik. Sehingga keduanya masih bersama-sana hingga saat ini.
"Mereka masih bersama," ujar Maruli Tampubolon.
Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.
Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online.
Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.
Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)