Berita Terkini Artis

Ruben Onsu Digugat Rp 100 M oleh Pengusaha, Ternyata Dulu Pernah Jalin Kerja Sama

Artis Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono dalam perebutan merek dagang bisnis kuliner Geprek Bensu.

Editor: Kiki Novilia
instagram
Ilustrasi Ruben Onsu. Artis Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Artis Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono dalam perebutan merek dagang bisnis kuliner Geprek Bensu. 

Suami Sarwendah itu juga dituntut berhenti produksi kuliner tersebut.

Diketahui, sengketa perebutan merek dagang Geprek Bensu yang melibatkan artis Ruben Onsu vs Benny Sujono, memasuki babak baru.

Artis Ruben Onsu beberapa kali harus berhadapan dengan pengadilan lantaran merek dagang usaha kuliner miliknya, Geprek Bensu, menjadi rebutan.

Merek dagang tersebut diperebutkan dengan pengusaha kuliner sejenis, yakni Benny Sujono pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.

Baca juga: Penyebab Ruben Onsu Digugat Pengusaha Ayam Rp 100 Miliar

Baca juga: Tak Cuma Digugat Rp 100 Miliar, Ruben Onsu Dituntut Setop Produksi Geprek Bensu

Perselisihan ini telah terjadi sejak 2018 lalu.

Sebelumnya diketahui, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerja sama dalam usaha makan ayam geprek.

Namun belakangan, keduanya pun pecah kongsi.

Masalah tersebut ternyata bermula ketika suami Sarwendah, Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.

Namun, hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu.

Ia pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.

Meski kembali ditolak, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan soal merek dagangnya ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Alasan Putra Siregar Langsung Ditahan Setelah Ditangkap Polisi, Ogah Minta Maaf

Baca juga: Ikut Jejak Karier Orangtuanya, Anak Anissa Trihapsari Tak Mau Kalah dari Sang Ibu

Akan tetapi, gugatan itu ditolak oleh MA. Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu untuk dibatalkan.

Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved