Bandar Lampung

Satgas Pangan Temukan 300 Liter Minyak Goreng Curah di Sebuah Toko di Tanjung Senang Bandar Lampung

Satgas Pangan Provinsi Lampung berhasil mengamankan 300 liter atau 21 jeriken minyak goreng curah dari pengecer di Jalan Raja Tihang, Tanjung Senang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Disperindag Lampung
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kabid PDN Disperindag) Provinsi Lampung M Zimmi Skil bersama Satgas Pangan Polda Lampung sidak minyak goreng curah kepada pengecer di Tanjung Seneng, Rabu (13/4/2022).   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung berhasil mengamankan 300 liter atau 21 jeriken minyak goreng curah dari pengecer di Jalan Raja Tihang, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kabid PDN Disperindag) Provinsi Lampung M Zimmi Skil mewakili Kadisperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni kepada Tribun Lampung, Rabu (13/4/2022) mengatakan, tercatat dari hasil inspeksi mendadak (sidak) kepada pengecer ditemukan ada 300 liter minyak curah yang diamankan.

Jadi minyak goreng curah yang dijual pengecer ini dijual dengan harga minyak minyak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pengecer tersebut menjual dengan harga Rp 16.750 per liternya, kalau aturannya minyak goreng curah dijual dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. 

Baca juga: Selidiki Dugaan Penimbunan, Polda Kembali Temukan Ribuan Liter Minyak Goreng Curah di Sebuah Ruko

Sidak yang dilakukan bersama dengan satgas pangan Polda Lampung tersebut dilakukan pasca adanya laporan dari masyarakat sekitar dan juga adanya laporan di media sosial.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali pengencer tersebut mendapatkan minyak goreng curah dari distributor yang juga berada di Kecamatan Tanjung Seneng.

Saat ini Satgas Pangan dari Polda Lampung sedang melakukan pendalaman terkait dengan distributor yang menjual minyak goreng diatas HET. 

Untuk tindakan tersebut berada diranah Kepolisian dan diharapkan kepada para distributor dan juga pengencer untuk dapat menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET yang ditentukan oleh pemerintah.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

 

--

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved