Berita Terkini Artis

Alasan Vanessa Khong Belum Ditahan Polisi, Pacar Indra Kenz Bantah Terima Uang

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo, Vanessa Khong belum ditahan.

Instagram @indra.kenz2
Ilustrasi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo, Vanessa Khong belum ditahan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo, Vanessa Khong belum ditahan.

Polisi pun mengungkap alasan belum menahan Vanessa Khong meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, polisi terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo

Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari kekasihnya, Indra Kenz.

Baca juga: Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Diberi Uang Sekoper oleh Bos DNA Pro

Baca juga: Kedekatan Celine Evangelista dan Rulyabii Margana Bikin Gemas, Didoakan Berjodoh

Kini, Vanessa Khong telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tak hanya itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan melalui aplikasi Binomo.

Dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Kamis (14/4/2022), Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melakukan rilis kasus.

Dikatakan Kombes Gatot, ketiga tersangka ini belum ditahan.

"Belum (ditahan)," ujar Kombes Gatot.

Kombes Gatot menambahkan, ketiga tersangka saat ini tengah dicekal oleh pihak penyidik.

Baca juga: Firasat Anak Venna Melinda Akhirnya Terbukti: Vania Langsung Peluk Ferry Irawan

Baca juga: Demi Anak, Nadya Mustika dan Rizki DA Rela Joget Bareng Dilihat Banyak Orang

Dengan begitu, Vanessa Khong beserta Rudiyanto dan Nathania tidak bisa melarikan diri.

"Dicekal, berarti kan yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan penyidik," ujar Kombes Gatot.

Selain itu, ketiga tersangka ini akan menjalani dua kali pemeriksaan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved