Berita Terkini Artis
Alasan Vanessa Khong Belum Ditahan Polisi, Pacar Indra Kenz Bantah Terima Uang
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo, Vanessa Khong belum ditahan.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan hal serupa.
Ia menegaskan dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya pemeriksaan saksi yang diberikan kelonggaran tidak hadir 2 kali sebelum polisi melakukan tindakan tegas penjemputan paksa.
"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu.
Whisnu sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Minta Mantan Pacar Indra Kenz Diperiksa
Sebelumnya, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong minta mantan pacar Indra Kenz diperiksa.
Nama Vanessa Khong ikut terseret usai Indra Kenz ditahan.
Hal tersebut lantaran dirinya adalah pacar Indra Kenz yang mendapat aliran dana hasil penipuan Binomo.
Ditetapkan jadi tersangka, Vanessa Khong justru menyeret mantan pacar kekasihnya agar segera diperiksa.
"Pak polisi coba ditanya dong mbak nya pernah dikasih apa aja sama si Indrakenz, masa katanya gak ada?" tulisnya dalam akun instagramnya Senin (11/4/2022).
Ia juga meminta pihak kepolisian memeriksa transaksi rekening mantan Indra Kenz tersebut.
"Coba bongkar transaksi rekening dia biar ketahuan semuanya pernah terima duit berapa, kalau emang mau adil semuanya diperiksa dong pak hehe," lanjutnya.
Vanessa Khong juga terus membongkar fakta tentang mantan pacar Indra Kenz itu yang turut mendapatkan aliran dana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ditetapkan-jadi-tersangka-vanessa-khong-minta-mantan-indra-kenz-diperiksa.jpg)