Berita Terkini Artis

Gugatan Ruben Onsu Ditolak, Suami Sarwendah Terancam Bayar Denda Rp 100 Miliar

Ruben Onsu telah melakukan gugutan untuk mendapatkan hak dalam brand Bensu. Namun upayanya gagal setelah MA menyatakan gugatannya ditolak.

Tayang:
Editor: Hanif Mustafa
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ilustrasi Ruben Onsu. Ruben Onsu telah melakukan gugutan untuk mendapatkan hak dalam brand Bensu. 

Tribunlampung.co.id, JakartaRuben Onsu telah melakukan gugutan untuk mendapatkan hak dalam brand Bensu.

Namun upayanya gagal setelah MA menyatakan gugatannya ditolak.

Bersamaan dengan itu Benny Sujono pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau I Am Geprek Bensu melakukan gugatan.

Tak tanggung-tanggung, Benny Sujono gugat Ruben Onsu Rp 100 miliar dan tak diperbolehkan mengoprasikan bisnis dengan brand Bensu.

Diketahui, sengketa perebutan merek dagang kuliner Geprek Bensu yang melibatkan artis Ruben Onsu vs Benny Sujono, memasuki babak baru.

Baca juga: Nasib Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Kini Dilarang Gunakan Brand Bensu

Baca juga: Digugat Rp 100 Miliar, Ruben Onsu Juga Diminta Hentikan Produksi Geprek Bensu

Artis Ruben Onsu beberapa kali harus berhadapan dengan pengadilan lantaran merek dagang usaha kuliner miliknya, Geprek Bensu, menjadi rebutan.

Merek dagang tersebut diperebutkan dengan pengusaha kuliner sejenis, yakni Benny Sujono pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.

Bagaimana kronologi perebutan merek dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono?

Perselisihan perebutan merek antara Ruben Onsu dan Benny Sujono terjadi sejak 2018 lalu.

Sebelumnya diketahui, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerja sama dalam usaha makan ayam geprek.

Namun belakangan, keduanya pun pecah kongsi.

Masalah tersebut ternyata bermula ketika suami Sarwendah, Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.

Baca juga: Kondisi Terkini Risty Tagor Setelah 3 Kali Cerai

Baca juga: Tak Cuma Digugat Rp 100 Miliar, Ruben Onsu Dituntut Setop Produksi Geprek Bensu

Namun, hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu.

Ia pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.

Meski kembali ditolak, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan soal merek dagangnya ke Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved