Bandar Lampung

Menjadi Justice Collaborator, Akbar Divonis 4 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,2 Miliar

Terdakwa kasus grafifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, divonis 4 tahun penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Ilustrasi adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus grafifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, divonis 4 tahun penjara.

Ia juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efianto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (13/4/2022) kemarin.

Seperti diketahui, Akbar merupakan adik kandung mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung sudah menjalani hukumannya pada perkara korupsi fee proyek sejak 2020.

Agung divonis 7 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas I Kota Bandar Lampung.

Lebih lanjut Ketua Majelis Hakim, Efianto menyebutkan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 3,2 Miliar

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 dan 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Efianto.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK sebesar 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 3,95 miliar.

Efianto menjelaskan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,7 miliar.

Ia meneruskan, setelah keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 8 bulan," kata Efianto.

Baca juga: Hakim Vonis Akbar Mangkunegara 4 Tahun Penjara

Akbar Menerima

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang hadir di persidangan melalui virtual zoom meeting dari Rutan Bandar Lampung menyatakan menerima.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved