Berita Terkini Artis

Digugat Rp 100 M, Geprek Bensu Milik Ruben Onsu Tetap Rayakan Ultah ke-5

Sengketa merek dagang bisnis kuliner Geprek Bensu masih jadi perbincangan di publik, setelah Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono.

Kolase Instagram @ruben_onsu
Ilustrasi. Sengketa merek dagang bisnis kuliner Geprek Bensu masih jadi perbincangan di publik, setelah Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono. 

“Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya, tapi kalau mengenai gugatan baru ini belum ada pembicaraan dengan Ruben, jadi saya juga belum bisa bicara apa-apa,” kata Minola Sebayang dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Hingga kini, Ruben Onsu pun belum memberikan tanggapan sama sekali terkait dirinya digugat Rp 100 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, Ruben Onsu memutus sambungan telepon saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi tentang gugatan tersebut.

Digugat Rp 100 M Oleh Benny Sujono

Pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), pada 2020 lalu.

Gugatan itu dilayangkan lantaran Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Menurut pihak Benny Sujono saat ini, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek.

Pasalnya, pihaknya sudah memangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

Di mana MA telah memberikan keputusan bahwa, Ruben Onsu tak diperbolehkan lagi menggunakan nama Bencu di bisnisnya.

Kabar terbaru, pihak Benny Sujono rupanya kembali menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.

Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.

Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved