Tanggamus
Polres Tanggamus Amankan Pelaku Tindak Asusila
Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tersangka dalam dugaan persangkaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tersangka dalam dugaan persangkaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan, tersangka berinisial DA (19) warga Kecamatan Talang Padang.
Tersangka diamankan atas laporan SU selaku orang tua korban berinisial JS (17), warga Kecamatan Talang Padang pada 7 Februari lalu.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di salah satu pekon di Kecamatan Talang Padang," ujar Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Selanjutnya untuk barang bukti turut diamankan satu celana panjang, sweater dan hasil visum et repertum, nomor : 002/SAM/III/202/VISUM, tanggal 8 Maret 2022.
Hendra menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan oleh tersangka pada April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumber Rejo.
Kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban sebab mereka dihubungi oleh korban yang mengabarkan telah menjadi korban tindak asusila dari tersangka.
Setelah mendapat kabar tersebut orang tua menjemput korban kemudian menanyakan kepada korban siapakah pelakunya, lalu dijawab pelakunya DA.
"Pelapor mendatangi rumah DA untuk meminta pertanggungjawaban namun DA menyangkalnya. Sehingga atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tanggamus," jelas Hendra.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui perbuatan tersebut dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali.
Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)