Pringsewu
Bobol Bengkel Motor, Pelaku Pencurian di Pringsewu Diamankan Polisi
Polres Pringsewu mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Keduanya melaku pencurian di satu bengkel sepeda motor di Pekon Sidoharjo, Pringsewu.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polres Pringsewu mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AH (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara dan RA (22), warga Pekon Bulukarto, Gandingrejo.
Keduanya melaku pencurian di satu bengkel sepeda motor di Pekon Sidoharjo, Pringsewu.
Pelaku AH diringkus polisi karena menjadi pelaku utama pembobolan bengkel motor milik korban bernama Nurul Azhari.
Sedangkan RA diamankan karena menjadi penadah yang membeli barang kejahatan pelaku AH.
"Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Rabu 13 April 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Jumat, 14 April 2022.
Baca juga: Bobol Bengkel Onderdil Motor, 2 Warga Pringsewu Lampung Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Lakukan Perlawanan saat Hendak Diamankan, Satu Pelaku Perampokan di Lampung Timur Tewas Tertembak
Pencurian itu dilakukan pada Senin, 1 April 2022 lalu. Atas perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp 5 juta.
Pelaku mengambil satu buah mesin kompresor, sebuah tabung gas elpiji 3 kg, sebuah mesin mersibel, sebuah sepeda motor, berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil sepeda motor.
Seluruh barang bukti diamankan dari bengkel milik tersangka RA yang berlokasi di Dusun Bulusari Pekon Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka RA mengaku membeli barang barang tersebut dari AH senilai Rp 650 ribu.
Berdasar pengakuan RA, kemudian polisi menangkap AH di rumah kontrakannya, Kelurahan Pringsewu Utara.
AH pun tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatanya. Kepada polisi AH mengaku sudah empat kali membobol bengkel milik korban.
Dirinya mengaku sendirian mencuri dan membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor miliknya.
Baca juga: Lakukan Penggelapan Barang dan Uang di Tempat Kerjanya, Pemuda di Tulangbawang Diamankan Polisi
Baca juga: Dinkes Lampung Selatan Kejar Target Vaksin Covid-19, Siapkan Pelayanan bagi Pelaku Perjalanan
Kemudian barang-barang curian itu dijual kepada RA.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.