Pringsewu
Bobol Bengkel Onderdil Motor, 2 Warga Pringsewu Lampung Dijebloskan ke Penjara
Polres Pringsewu meringkus pelaku pencurian di salah satu bengkel sepeda motor di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu meringkus pelaku pencurian di salah satu bengkel sepeda motor di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Pelaku berinisial AH (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu dan RA (22) warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, AH diringkus polisi karena menjadi pelaku utama pembobolan bengkel sepeda motor milik korban Nurul Azhari (26).
RA diamankan polisi karena sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan dari tersangka AH.
"Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Rabu 13 April 2022 kemarin," kata Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Jumat, 14 April 2022.
Baca juga: Polisi Amankan Penyaluran BST dan BLT di Pringsewu
Baca juga: Bantuan BLT Bagi 31.806 KPM Pringsewu Lampung Sebesar Rp 15,9 Miliar
Pencurian itu dilakukan pada Senin, 1 April 2022.
Atas perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp 5 juta.
Kerugian dari barang-barang yang hilang. Berupa satu buah mesin kompresor, sebuah tabung gas elpiji 3 kg, sebuah mesin mersibel, sebuah sepeda motor, berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil sepeda motor.
Seluruh barang bukti diamankan dari bengkel milik tersangka RA yang berlokasi di Dusun Bulusari Pekon Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka RA mengaku membeli barang barang tersebut dari AH senilai Rp 650 ribu.
Berdasar pengakuan RA, kemudian polisi menangkap AH di rumah kontrakannya, Kelurahan Pringsewu Utara.
AH pun tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatanya.
Kepada polisi AH mengaku sudah empat kali membobol bengkel milik korban.
Ia pun sendirian mencuri dan membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor miliknya.
Kemudian barang-barang curian itu dijual kepada RA.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)