Pesawaran
Polres Pesawaran Amankan 2,3 Ton BBM Bersubsidi yang Diduga Ditimbun untuk Dijual Kembali
Polres Pesawaran berhasil mengamankan sebanyak 2.318 liter atau 2,3 ton bahan bakar minyak (BBM) yang menyalahi niaga BBM subsidi pemerintah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Para pelaku terancam tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman pidana enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, upaya yang dilakukan itu sesuai Intruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan Polres jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap BBM bersubsidi.
Dia menegaskan, penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sebagai komitmen Polres Pesawaran dan Polsek Jajaran dalam pengawasan BBM yang disubsidi pemerintah.
"Kalau ditemukan ada penyalahgunaan BBM akan kami tindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.(Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C)