Pesawaran

4 Tersangka Diamankan dari Penyalahgunaan Niaga 2,3 Ton BBM Subsidi di Pesawaran

Polres) Pesawaran mengamankan sebanyak empat orang tersangka atas penyalahgunaan niaga sebanyak 2.318 liter atau 2,3 ton bahan bakar minyak bersubsidi

Dokumentasi
4 tersangka diamankan dari penyalahgunaan niaga 2,3 ton BBM subsidi di Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran mengamankan sebanyak empat orang tersangka atas penyalahgunaan niaga sebanyak 2.318 liter atau 2,3 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, tersangka yang diamankan sebanyak empat orang.

Masing-masing berinisial FD, PR, SP dan YT.

Keempat orang ini diamankan dalam tiga perkara penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 55 Perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan/atau Keputusan Menteri SDM No. 37/2022.

Baca juga: 2,3 Ton Solar dan Pertalite Disita, Polres Pesawaran Tangani Tiga Penyelewengan Niaga

Baca juga: Polres Pesawaran Amankan 2,3 Ton BBM Bersubsidi yang Diduga Ditimbun untuk Dijual Kembali

"Ancaman pidana enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," ujar Pratomo Widodo melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 18 April 2022.

Diketahui dalam perkara itu, Polres Pesawaran berhasil mengamankan sebanyak 2.318 liter atau 2,3 ton BBM dari para tersangka.

Rincinya, Pertalite 1.745 liter dan Solar 573 liter.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menceritakan dari ketiga kasus tersebut dua diantaranya berhasil diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran dan satu kasus diamankan Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

"Modus operandi para pelaku dengan memakai derigen dan mobil minibus atau pickup mengangkut secara ilegal untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga diluar ketentuan," ujarnya.

Dia menceritakan, kasus pertama Senin 11 April 2022, Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pria berinisial FD di Jalan Ahmad Yani, Dusun Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Barang bukti berupa 16 buah jerigen  dengan kapasitas masing-masing kurang lebih 34 liter.

Rincinya enam jerigen berisi BBM jenis solar dan 10 jerigen berisi BBM  jenis pertalite.

Juga terdapat tangki BBM mobil yang sudah di modifikasi dengan isi kurang lebih 68 liter bahan bakar jenis solar.

Kemudian Selasa, 12 April 2022 di Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis pertalite bersubsidi yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved