Tanggamus

Honorer Pembacok Sekretaris Diskoperindag Tanggamus Serahkan Diri ke Polisi

Pembacokan terhadap Wawan Haryanto terjadi pada Jumat (11/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Diskoperindag Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tersangka pembacokan terhadap Sekretaris Diskoperindag Tanggamus Wawan Haryanto. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Hendra. 

Dalam penyidikan, FH mengaku penganiayaan tersebut dipicu masalah pribadi beberapa tahun silam. 

"Masalah pribadi. Sebenarnya sudah lama. Cuma enggak pernah tuntas karena dia enggak pernah mau meminta maaf," kata FH. 

Ia juga mengaku penganiayaan itu merupakan spontanitas.

Sebab ketika melihat korban yang datang ke kantor, ia langsung dirasuki pikiran jahat. 

"Waktu itu spontan aja. Saat saya lihat dia datang, jadi saya ambil celurit di mobil hingga terjadi penganiayaan tersebut," bebernya.

Ia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved