Way Kanan
Remaja Pelaku Percobaan Curanmor di Way Kanan Menyerahkan Diri ke Polsek Banjit
AZ (17), warga Tuna Karya, Kampung Juku Batu, Banjit, Way Kanan berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Banjit karena diduga akan melakukan curanmor.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - AZ (17), warga Tuna Karya, Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Way Kanan berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Banjit karena diduga pelaku melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sepeda motor.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologis pada hari Minggu (23/1/2022), pukul 00:30 WIB, telah terjadi percobaan pencurian sepeda motor.
Aksi pencuri yang mengincar motor merk KTM tanpa body tanpa NO POL dan NOKA milik Saprul Hadi, warga Dusun Sidomulyo 3, Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Mulanya Saprul mendengar ada sepeda motor berhenti di depan rumahnya, lalu korban melihat dari celah dinding papan rumahnya ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal mendekat ke arah rumah korban.
Tak berselang lama, keduanya mendekati motor milik mertua korban yang diparkirkan di teras depan rumah korban.
Lalu pelaku menggeser terpal yang digunakan untuk menutupi motor tersebut.
Ketika hendak dibawa oleh pelaku dengan memegang sepeda motor, namun aksinya diketahui oleh korban dengan keluar dari dalam rumah dan berteriak maling.
Sehingga kedua pelaku berhasil melarikan diri.
“Atas kejadian itu, Saprul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjut,” katanya, Senin (18 /4/2022).
Kronologis penangkapan pelaku, setelah petugas menerima laporan lalu polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Kamis (7/4/2022), pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke Polsek Banjit untuk menyerahkan diri.
Selanjutnya tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjuti.
Sementara rekan pelaku inisial JH telah lebih dulu diamankan pada Minggu 23 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 Wib lalu, oleh Polsek Banjit.
"Atas perbuatanya, Az diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)